KATA
PENGANTAR
Bismillah
hirrohmaan nirrohiim
Segala puji bagi
Allah, yang senantiasa menyayangi dan melindungi ummat-Nya yang taat dan patuh
kepada-Nya. Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW,
keluarganya, sahabatnya dan juga kepada hamba-hambanya yang shaleh.
Buku ini berjudul Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Ganjil
Tahun Pelajaran 2022/2023 diperuntukan sebagai
bahan acuan bagi panitia Penilaian Akhir Semester Ganjil agar dalam
melaksanakan tugas kepanitiaannya dapat meningkat dan selalu dalam adanya
perubahan yang lebih baik.
Dengan
selesainya Buku Pedoman ini, ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak
yang telah ikut membantu terselenggaranya Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga
amal baiknya mendapat balasan dari Allah SWT, dan semoga kita diberikan
kekuatan dan kemampuan untuk senantiasa bekerja dan melaksanakan tugas dengan
optimal.
Dengan
segala kerendahan hati, kami menyadari banyaknya kekurangan dan kekhilafan.
Oleh karenanya kritik dan saran sangat diharapkan demi kesempurnaan di masa
yang akan datang.
Ranjikulon, 28 Nopember 2022
Panitia Penilaian
Akhir Semester Ganjil
K e t u a,
MUKTI ALI, S.Fil.I
PEDOMAN PELAKSANAAN
PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
I.
DASAR
1.
Program
Kerja Tahunan Madrasah Aliyah Daarurrahman Tahun Pelajaran 2022/2023 pada
setiap akhir semester Ganjil.
2.
Kalender
Pendidikan Madrasah Aliyah Darurrahman Tahun Pelajaran 2022/2023.
II.
TUJUAN
Untuk mengetahui prestasi siswa
pada pertengahan
semester dan menjadi tolok ukur keberhasilan dalam proses belajar mengajar di
MA Daarurrahman
Cigayam Ranjikulon.
III.
PESERTA,
PANITIA DAN PENGAWAS
Peserta Penilaian Akhir Semester
Ganjil
Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai
berikut:
q Kelas X : 32
orang
q Kelas XI : 35
orang
q Kelas XII : 33 orang
q Jumlah : 100
orang
Panitia adalah Kepala Sekolah,
Guru dan Tata Usaha yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah yang
berjumlah sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah.
Pengawas adalah seluruh Guru,
baik Guru tetap maupun Guru Tidak Tetap yang berjumlah sebagaimana terlampir
dalam jadwal pengawas.
IV.
WAKTU
DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Penilaian Akhir Semester Ganjil
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Senin,28 Nopember s/d 03 Des 2022
Tempat :
Kampus
MA Daarurrahman Cigayam Ranjikulon.
Metode : Tes Tulis ( Berbasis Kertas Pinsil )
V. BIAYA PELAKSANAAN
Pemasukan dari
Siswa ( 100 orang x Rp. 75.000,- ) =
Rp.
Pemasukan dari
sumber lain =
Rp.--------------
Jumlah Pemasukan =
Rp.
Pengeluaran =
Rp.
Saldo Akhir =
Rp.- ( Nihil )
VI.
PENUTUP
Sebagaimana kita ketahui bahwa
pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Ganjil merupakan tolok ukur bagi siswa
dalam melaksanakan pendidikan selama pertengahan semester.
Begitu pentingnya pelaksanaan Penilaian
Akhir Semester Ganjil
ini, sehingga dalam melaksanakannya harus benar-benar sesuai dengan apa yang
dikehendaki dan sesuai dengan garis besar program evaluasi belajar.
Proposal ini dibuat untuk
dipedomi, dilaksanakan isinya dengan sebaik-baiknya.
Akhirnya mudah-mudahan isi
pedoman ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan tidak menutup kemungkinan
adanya kritik dan saran demi perbaikan di masa yang akan datang.
Demikian buku pedoman ini
dibuat dengan catatan apabila terdapat perkembangan dalam ketentuan pelaksanaan
dan penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 ini, akan
diperbaiki seperlunya dan merupakan satu kesatuan yang utuh dengan pedoman ini.
Terima kasih.
Ranjikulon, 28 Nopember 2022
Panitia Penilaian
Akhir Semester Ganjil
Ketua,
MUKTI ALI, S.Fil.I
NUPTK. 9156759660200003
PEMBAGIAN
TUGAS KEPANITIAAN
PENILAIAN AKHIR SEMESTER GANJIL
TAHUN
PELAJARAN 2022/2023
1.
Penanggungjawab
a.
Bertanggungjawab
ke dalam dan ke luar secara keseluruhan dan dapat dipertanggungjawabkan.
b.
Turut
mengerahkan, melengkapi bahan demi kelancaran dan tertibnya tugas kepanitiaan.
2.
Ketua
a.
Membantu
kepala dalam melancarkan tugas kepanitiaan.
b.
Mengkoordinir
panitia.
c.
Mempertanggungjawabkan
seluruh kegiatan pelaksanaan.
d.
Melaporkan
kegiatan pelaksanaan kepada Kepala Madrasah, setelah kegiatan berakhir.
3. Sekretaris
a.
Mempertanggungjawabkan
tugas kepanitiaan.
b.
Menyusun
jadwal pelaksanaan dan jadwal pengawas.
c.
Mempersiapkan
data-data dan administrasi pendukung kegiatan Ulangan Umum.
d.
Melaporkan
kegiatan pelaksanaan kepada ketua, setelah kegiatan berakhir.
4. Bendahara
a.
Mengatur
anggaran dan memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan anggaran
yang
ada
dengan sepengetahuan ketua.
b.
Membuat
rekapitulasi keuangan yang telah digunakan dalam kegiatan pelaksanaan dan
melaporkannya kepada ketua.
5.
Anggota
a.
Membantu
tugas-tugas panitia dalam mempersiapkan data-data dan administrasi pendukung.
b.
Membantu
tugas-tugas panitia dalam mengatur dan mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan
kegiatan Ulangan Umum.
Ranjikulon, 28 Nopember 2022
KepalaMadrasah/Penanggungjawab,
HERNA HERNAWAN, S.Pd I
NUPTK. 1750760662200002
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH DAARURRAHMAN
CIGAYAM RANJIKULON
Nomor : MA.i/S.22/014/PP.006/237/2022
TENTANG
PENGANGKATAN PANITIA PENILAIAN
AKHIR SEMESTER (PAS)
GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Kepala Madrasah Aliyah Daarurrahman
Cigayam Ranjikulon
Memperhatikan
: 1. Kalender Pendidikan Madrasah Aliyah Daarurrahman Tahun Pelajaran 2022/2023.
2.
Program Kerja Tahunan MA Daarurrahman
Cigayam Ranjikulon Tahun Pelajaran 2022/2023.
3.
Pengalaman kerja masing-masing petugas
di masa lalu.
Menimbang :
1. Bahwa
untuk kelancaran pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil di MA Daarurrahman
perlu dibentuk panitia.
2. Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran
Surat Keputusan ini dianggap cukup mampu untuk menjadi panitia.
3.
Bahwa pengangkatan Panitia Penilaian
Akhir Semester (PAS) Ganjl
perlu dituangkan dalam Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Petunjuk
pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1992/1993.
3. Peraturan Pemerintah No. 29
Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama : Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam
lampiran Surat Keputusan ini menjadi Panitia.
Kedua : Dalam pelaksanaannya setiap petugas
bertanggungjawab kepada Kepala Madrasah selaku Penanggungjawab.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya. Dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki
seperlunya.
Ditetapkan di : Ranjikulon
Pada tanggal : 25 Nopember 2022
Kepala,
HERNA HERNAWAN, S.Pd I
NUPTK. 1750760662200002
Lampiran
Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Daarurrahman
Cigayam Ranjikulon
Nomor : MA.i/S.22/014/PP.006/237/2022
Tentang : Pengangkatan Panitia Penilaian
Akhir Semester (PAS) Ganjil
Tahun Pelajaran 2022/2023
No |
Nama |
Jabatan Dinas |
Jabatan Panitia |
Ket. |
1 |
HERNA HERNAWAN, S.Pd I |
Kepala Sekolah |
Penanggungjawab |
|
2 |
MUKTI ALI, S.FiI.I |
Guru |
Ketua |
|
3 |
FITHRIYYAH NUR LATHIFAH,S.Pd |
Guru |
Sekretaris |
|
4 |
ENDAH WULANDARI, S.Pd.I |
Guru |
Anggota |
|
Ranjikulon, 25 Nopember 2022
Kepala,
HERNA HERNAWAN, S.Pd I
NUPTK. 1750760662200002
SURAT TUGAS
Nomor : MA.i/S.22/014/PP.006/237/2022
Yang
bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah selaku Penanggung jawab dan Ketua
Panitia Penilaian Akhir Semester Ganjil, memberikan tugas kepada nama-nama yang
terlampir dalam jadwal pengawas untuk menjadi Pengawas Ruangan pada pelaksanaan
Penilaian Akhir Semester Ganjil
Tahun Pelajaran 2022/2023.
Mohon
tugas tersebut dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Demikian
surat tugas ini dibuat untuk dipergunakan sebagai mestinya.
Ranjikulon, 25 Nopember 2022
Mengetahui: Panitia Penilaian Akhir
Semester Ganjil
Kepala Madrasah/
Penanggungjawab, Ketua,
HERNA HERNAWAN, S.Pd I MUKTI
ALI, S.Fil.I
NUPTK.1750760662200002 NUPTK.9156759660200003